Info Terbaru

Hindari Penipuan, Inilah Tips Membeli Perumahan Syariah

Indonesiainside.id, Jakarta – Pekan lalu, perumahan bodong berkedok syariah terbongkar di Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Polrestabes Surabaya membongkar penipuan perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang “dibangun” oleh PT Cahaya Mentari Pratama. Sidik Sarjono, Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, sudah ditahan polisi. Sebanyak, 32 orang yang merasa dirugikan sudah melaporkan pada polisi.

Perumahan yang mulai dipasarkan sejak 2015 itu, dalam brosurnya, akan mulai dibangun tahun 2016 dan rampung semuanya di akhir tahun 2019. Ternyata, setelah tahun 2019 lewat, belum satu rumah pun yang dibangun. Status tanah yang di klaim sebagai milik PT Cahaya Mentari Pratama itu ternyata milik orang.

Maka, sebanyak 32 orang yang merasa dirugikan mengadukan ke Polrestabes Surabaya. Jumlah kerugian yang dialami mereka, khusus yang 32 orang itu, sekitar Rp 5 milyar.

Kasus perumahan berkedok syariah ini bukan yang pertama terjadi. Tahun lalu, di awal Desember 2019, juga terkuak kasus perumahan fiktif berkedok syariah dengan nama Amanah City di kawaan Maja, Lebak, Banten. Sebanyak 3.680 orang jadi korban dengan nilai Rp 40 milyar.

Oleh karena banyaknya kasus penipuan yang dilakukan pengembang fiktif, apalagi yang berkedok syariah, maka calon pembeli mesti ekstra hati-hati. Mereka harus mengecek secara detil tentang konsep, lokasi, perizinan, dan seterusnya. Di antaranya adalah:

Hindari Penipuan, Inilah Tips Membeli Perumahan Syariah

Pertama, jika mereka mengatasnamakan syariah dan antiriba, maka perlu dicek dulu susunan kepengurusannya. Salah satu syarat adalah adanya dewan syariah yang berfungsi mengontrol kinerja perusahaan. Jika tidak ada dewan syariahnya, bisa dipastikan perusahaan tersebut hanya mengklaim saja, tetapi tidak patuh pada aturan syariah yang semestinya. Dari sini sudah terlihat adanya pembohongan publik. Karena itu mesti hati-hati.

Kedua, cek secara fisik lokasi tanah yang ditawarkan. Cek lokasi akan jelas status tanah tersebut, apakah secara fisik benar-benar ada, kepemilikannya jelas, dan tidak dalam status sengketa.

Ketiga, tanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, apa benar tanah di suatu tempat peruntukannya sebagai perumahan, dan seterusnya.

Keempat, cek ke Pemda setempat, apakah perumahan yang dimaksud sudah mendapat perizinan? Umumnya, tentang perizinan ini sudah bisa diakses secara online.

Kelima, cek juga orang dibalik pengembang. Apakah ada tokoh yang selama ini sudah berpengalaman di bidang property atau pemain baru? Juga, apakah ada tokoh agama dibaliknya, mengingat memakai embel-embel syariah? Jika ada, cek dulu tokoh agama tersebut, jika rekam-jejaknya meninggalkan hal-hal yang negatif, maka waspadalah. Mengapa ini penting, karena di era akhir jaman ini, banyak penceramah atau motivator mendadak jadi “ustadz”. Amanah adalah faktor utama untuk menilai seseorang. (HMJ)

Sumber : www.indonesiainside.id

Rosalie Propertindo

Rosalie Propertindo adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan umum, kontraktor (pekerjaan mekanikal & elektrikal, pekerjaan kontruksi, pembangunan jembatan, pembangunan gedung) serta developer (pembangunan perumahan/real estate).